Sebelum adanya perubahan Undang-Udang Nomor: 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbaikan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Gunungkidul telah melakukan berbagai inovasi peningkatan pelayanan.
Upaya inovasi tersebut adalah upaya peningkatan menuju pelayanan yang semakin tertib dan lancar sebagaimana visi Renstra Disdukcapil yaitu: “Terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada tahun 2012, tertib dan cepat pada tahun 2013-2015”. Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul dalam perbaikan Administrasi Kependudukan lebih dahului dengan peningkatan ketertiban karena produk layanannya adalah dokumen resmi (dokumen yang mempuyai kekuatan hukum), lebih lanjut agar memberikan kepuasan masrakat ditunjang dengan upaya mempercepat proses, agar produk yang dihasilkan secara proses dapat cepat selesai tetapi benar (tertib) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jadi inovasi untuk kelancaran tetapi tertib sesuai ketentuan tetap menjadi pertimbangan utama.
Inovasi sederhana yang dilakukan diantarannya:
- Layanan Sentuh (touchscreen) Informasi;
Layanan sentuh (touchscreen) informasi administrasi kependudukan merupakan bentuk layanan informasi melalui sistem komputer layar sentuh yang memuat perihal tentang layanan dan bebagai hal tentang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini dilakukan seiring dinamika masyarakat yang semakin paham dan familiar menggunakan teknologi informasi.
- Pemakaian banyak media dalam pelayanan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat;l
Pesan sampai ke masyarakat atas layanan Disdukcapil dilakukan melalui berbagai media dan sarana saluran. Diantaranya melalui tatap muka langsung melalui sosialisasi kebijakan kependudukan, spot radio yaitu Bupati menyapa dengan materi khusus Administrasi Kependudukan, ataupun melalui leaflet, pamphlet, buku saku, spanduk, pameran pembangunan dan lain-lain. Hal ini dilakukan secara intergratif dan berkesinambungan sehingga masyarakat semakin kenal dan dapat mengakses layanan Dinas dengan baik.
- Jemput Bola dengan Mobil Unit Layanan Keliling;
Topografis Kabupaten Gunungkidul adalah wilayah dataran tinggi (perbukitan) dikenal dengan kawasan pegunungan seribu dengan Luas wilayah 1.485,36 km2 atau 46,63% luas DIY. Dengan wilayah 18 kecamatan dan 144 desa. Dengan kondisi seperti itu layanan jemput bola menjadi sebuah tuntutan maka dalam peningkatan stesel aktif sebagaimana amanat Undang-undang 24 Tahun 2013 dilaksanakan pelayan keliling dilaksanakan secara bergilir sesuai kemampuan, mengingat saranannya sekarang baru 1 Armada.
- Perbaikan sistem pendaftaran dan antrian dari manual ke elektronik;
Penerbitan Akta mulai tahun 2013 telah diperbaiki dengan mengintegrasikan dalam sistem SIAK, sehingga register yang dulu dilaksanakan secara manual dilaksanakan dengan sistem elektronik memakai sistem pendaftaran integrasi SIAK.
- Pengarsipan yang andal , secara manual maupun elektronik (digitalisasi arsip);
Sistem perkantoran modern tidak lepas dari tatakelola kearsipan dan dokumen, menyadari hal tersebut dilakukan Dinas dengan sistem pinyimpanan dokumen secara manual aman melalui rolling cabinet dan sistem digitalisasi secara bertahap.
- Sistem Pelayanan Terbuka.
Pelayanan Dinas disentralkan di 18 Kecamatan untuk layanan pendaftaran penduduk (KK dan KTP dan layanan umum di Dinas, dengan sistem terbuka yaitu masyarakat langsung tahu proses dan interaksi dengan petugas. Ini adalah bentuk kedekatan pelayanan dan keterbukaan pelayanan. Istilah kami pelayanan tanpa sekat atau jarak.